Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA
(1) Dalam hal pemberian Gelar diusulkan atas saran dan inisiatif Perguruan Tinggi maka pemberian Gelar tidak dilangsungkan apabila Menteri tidak dapat menyetujuinya.
(2) Dalam hal pemberian Gelar diusulkan atas saran dan inisiatif Instansi Pemerintah, pemberian gelar tidak dilangsungkan apabila Perguruan Tinggi yang bersangkutan tidak dapat menyetujuinya.
(3) Dalam hal pemberian Gelar diusulkan atas saran dan inisiatif Instansi Pemerintah, serta Perguruan Tinggi yang bersangkutan dapat menyetujuinya, sedang Menteri tidak dapat menyetujuinya, maka pemberian Gelar tidak dapat dilaksanakan.
(4) Apabila ada perbedaan pendapat antara Menteri dan Menteri yang membawahkan/mengkoordinasikan bidang tugas Instansi Pemerintah yang bersangkutan mengenai usul pemberian Getar, maka masalahnya disampaikan kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusannya.
