PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN TERTENTU
(1) Tugas pemerintahan umum diwilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang melingkunginya, satu dan lain dalam rangka UNDANG-UNDANG No.18 tahun 195 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. (2) Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas antara lain meliputi urusan-urusan perencanaan, penyediaan dan penggunaan tanah, serta pembinaan kesejahteraan sosial penduduk. (3) Peraturan-peraturan yang dikeluarkan bersama oleh Administrator dan Kepala Daerah seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah Pusat.
