PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1970 tentang KEDUDUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN TERTENTU
(1) Instansi-instansi Pemerintah sipil yang tugasnya berhubungan langsung dengan Badan. Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dalam melaksanakan tugasnya dikoordinir oleh Administrator. (2) Pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negeri/pegawai Daerah lainnya yang bekerja didalam instansi-instansi yang berkedudukan didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, secara organik tetap berada pada instansinya masing-masing. BAB III ...
