PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN...
Pasal 8
Oknum-oknum yang dalam masa pemilihan ini telah mencapai umum 18 tahun tanggal 1 Januari 1954 berhak ikut didaftarkan sebagai pemilih.
