PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN...
Pasal 7
- Mengingat ketentuan PERATURAN PEMERINTAH No. 42 tahun 1953, maka dalam pemilihan ini penduduk Daerah Menado tidak berhak ikut serta sebagai pemilih.
- Penduduk Menado yang dicalonkan untuk D.P.R,D. Minahasa secara sah sebelum tanggal 1 Januari 1954 tetap berhak untuk dipilih, sedangkan penduduk Daerah Menado yang dicalonkan untuk D.P.R.D. Minahasa secara sah sesudah tanggal 1 Januari tersebut dipertimbangkan oleh Komisi Pemilihan akan kemungkinannya untuk dapat ikut dipilih kepada Gubernur Sulawesi yang dalam hal ini selanjutnya memintakan pengesahan atas ketetapannya kepada Menteri Dalam Negeri.
