PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN...
Pasal 6
- Semua hasil persiapan yang syah untuk pemilihan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 32 tahun 1953 jo. No. 14 tahun 1954 tetap berlaku.
- Tindakan-tindakan Komisi Pemilihan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam ayat 1. 3) Tindakan-tindakan Komisi Pemilihan tidak boleh menyimpang dari Peraturan Pemilihan Minahasa tahun 1951.
- Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan maksud ketentuan ayat 1), 2) dan 3) dibatalkan. Akibat pembatalan ini khusus mengenai pencalonan diatur menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.
