PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN...
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 31 Maret 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 14 Juli 1954. MENTERI DALAM NEGERI,
HAZAIRIN.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 74 TAHUN 1954
