PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN...
Pasal 4
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, harus selesai sebelum tanggal 26 Juli 1954. Apabila penetapan wkatu ini tidak dapat dipenuhi, Menteri Dalam Negeri memperpanjang waktu tersebut.
