PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN...
Pasal 3
- Disamping menjalankan pemerintahan daerah, Kepala Daerah Sementara dengan dibantu oleh Dewan Penasehat dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 diberi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa sesuai dengan "Peraturan Pemilihan Minahasa 1951 ".
- Dalam menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dimaksud dalam ayat 1, Kepala Daerah sementara dengan dibantu oleh Dewan Penasahat berhak membentuk suatu komisi pemilihan baru yang anggota-anggotanya, selain dari petugas-petugas tersebut dalam ayat 1, juga terdiri dari lain-lain oknum sebagai mimaksud dalam pasal 69 Peraturan Pemilihan Minahasa 1951.
