PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN...
Pasal 2
- Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada seorang Kepala Daerah Sementara yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dengan dibantu oleh suatu Dewan Penasehat yang terdiri dari empat orang yang ditunjuk oleh Menteri dalam Negeri.
- Dalam menjalankan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1, Kepala Daerah Sementara bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi.
