PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 85
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian
kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: jenis Produk; a. nama dan b.Produk... SK No 223628 A
PRESIDEN
- Produk dan Bahan yang digunakan;
- PPH;
- hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
- berita acara pemeriksaan; dan
- rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah
Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk
