Pasal 84
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan danf atau pengujian
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi:
- LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
- LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH. (2t Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk.
(3) BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan
pemeriksaan danf atau pengujian. (41 Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya. (s) Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah
ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai sanksi administratif.
