Pasal 83
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk
yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(5) Pemeriksaan...
SK No 223627 A
PRESIDEN
(5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk
yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
