Pasal 82
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Pemeriksaan danlatau pengujian kehalalan untuk Produk
yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk
yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
