Pasal 86
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.
(3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI
KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH. (41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal.
(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.
