Pasal 71
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib
berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. (21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal T2 Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai
pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
Pasal73...
SK No 223623 A
PRESIDEN
