PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 70
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Bahan yang:
- berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau
- tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram.
