PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 73
BAB 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:
- nama Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
- proses pengolahan Produk; dan
- pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.
Pasal74 Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH.
Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
