PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 63
BAB 5 — PELAKU USAHA
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha
