PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 62
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki
kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang
dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
