PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 64
BAB 5 — PELAKU USAHA
Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan:
- salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia;
- salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;
- daftar riwayat hidup;
- salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil;
- salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan
- salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
