PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 6
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan
lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dijaga kebersihan dan higienitasnya;
. b. bebas. . SK No 223640 A
FRESIDEN
- bebas dari najis; dan
- bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan
- penyajian.
Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
