PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
- melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- melakukan Akreditasi LPH;
- melakukan registrasi Auditor Halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
- melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
- melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Bagian Kesatu Umum
