PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
JPH.
(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
