PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 7
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
- dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas;
- tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
- memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
- konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Pasal 8 . .
SK No 223601 A
PRESIDEN
