PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 59
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab:
- menerapkan SJPH; b.menyusun...
SK No 223619 A
FRESIDEN
- menJrusun rencana PPH;
- menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;
- mengusulkan penggantian Bahan;
- mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
- membuat laporan pengawasan PPH;
- melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
- menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan yang i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab:
- menerapkan SJPH;
- menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;
- menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; dan
- melakukan pembinaan JPH.
