PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 58
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
bertugas:
- mengawasi PPH di perusahaan; pencegahan; b. menentukan tindakan perbaikan dan
- mengoordinasikan PPH; dan
- mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. (21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal bertugas:
- mengawasi PPH; pencegahan; b. menentukan tindakan perbaikan dan
- mengoordinasikan PPH; dan
- mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi dan validasi.
