PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 60
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam; dan
- memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
- sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau
- sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal
