PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 54
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya
membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH. (21 Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha.
