PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 55
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH
diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal.
