PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 52
BAB 5 — PELAKU USAHA
(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan
konsistensi kehalalan Produk. (21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH.
(3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) tahun. (41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko.
