PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 51
BAB 5 — PELAKU USAHA
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
- mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
- menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
- memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak halal;
d.memperbarui... SK No 223617 A
PRESIDEN
- memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
- melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
