PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 37
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan
lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- verifikasi/validasi;
- inspeksi produk dan/atau PPH;
- inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau
- inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.
(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan
Iingkup SK No 223612 A
PRESIDEN
-L7-
- lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup
kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal
