Pasal 38
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada
BPJPH, meliputi:
- jumlah dan nama Auditor Halal;
- jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
- lingkup kegiatan;
- lingkup kompetensi;
- nama LPH;
- alamat kantor; dan/atau
- kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.
(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan
Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan.
Bagian Kelima
SK No 223613 A
PRESIDEN
_ 18- Bagian Kelima Auditor Halal
Paragraf 1 Umum
