PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 36
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH.
(2t Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan.
Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal
