PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 35
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH.
(2t Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
