PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 34
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar
penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama LPH;
- alamat LPH;
- nomor registrasi LPH; dan
- lingkup kegiatan LPH.
Paragraf5. . . SK No 223611 A
FRESIDEN
Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
