PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 33
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi
LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.
(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
