PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 32
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.
(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan
menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.
Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
