PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 31
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
- pemeriksaan lapangan.
Pasal 32 .
SK No 223610 A
PRESIDEN
