Pasal 30
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.
(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada
Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.
