Pasal 21
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;
- menggunakan...
SK No 223605 A
PRESIDEN
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan
Pasal22
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar
asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal
hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
