PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 20
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
- sarana penyajian Produk; dan
- proses penyajian Produk.
