PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 19
BAB 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
