Pasal 23
BAB 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
(1) LPH dapat didirikan oleh:
- pemerintah; dan/atau
- masyarakat.
(2) LPH
SK No 223606 A
PRESIDEN
(21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Pasal24
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- perguruan tinggi negeri; atau
- badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan
usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan:
- bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau
- anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah.
