PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 158
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. (21 Penetapan jenis barang gunaan yang wajib bersertifikat halal ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal159... SK No 223656 A
FH.ESIDEN
