PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 157
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (21 huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan,
minuman, obat, atau kosmetik.
