PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 156
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. (21 Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.
