PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 155
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
- barang; dan/atau
- jasa. (21 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- makanan;
- minuman;
- obat;
- kosmetik
SK No 223655 A
PRESIDEN
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan
- barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan/atau
- penyajian.
