PP
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 159
BAB 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis Produk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dan Pasal 157 dilakukan secara bertahap. (21 Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali terdiri atas:
- Produk makanan dan minuman;
- Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk Produk makanan dan minuman; dan
- hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
(3) Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan pada tahap selanjutnya.
(4) Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak berlaku bagi:
- Produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang- Undang Nomor 33 Tahun 20I4 tentang Jaminan Produk Halal berl
